TEMPO.CO, Bekasi - Mahkamah Konstitusi sore ini dijadwalkan membacakan putusan gugatan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi. "Keputusan final terkait hasil pemungutan suara," kata koordinator tim kuasa hukum pemohon gugatan, Shalih Mangara Sitompul, Selasa, 29 Januari 2013.
Menurut dia, sidang pembacaan putusan itu akan diadakan pada pukul 3 sore di gedung Mahkamah Konstitusi. "Pak Mahfud (Ketua Mahkamah Konstitusi) bakal membacakan keputusan," ujar Shalih.
Shalih menjelaskan, sidang putusan ini merupakan persidangan terakhir setelah empat kali digelar. Agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan permohonan gugatan, jawaban pihak termohon gugatan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, serta keterangan saksi terkait poin gugatan.
Adapun para pasangan yang mengajukan gugatan ke MK, antara lain pasangan Sumiyati-Anim dengan register perkara Nomor 740/PAN.MK/I/2013, serta pasangan Dadang-Lucky dengan register perkara Nomor 741/PAN.MK/I/2013. Kedua pengajuan gugatan itu sudah diterima MK pada Jumat, 4 Januari 2013.
Shalih mengatakan, materi permohonan gugatan yang diajukan sesuai dengan temuan dugaan pelanggaran termohon, salah satunya, pemohon meminta KPU Kota Bekasi melakukan pemungutan suara ulang. "Ini poin terpenting," kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap agar keputusan MK sesuai dengan permohonan gugatan para kliennya. Namun, jika gugatan tidak disetujui, perselisihan pemilihan kepala daerah di pengadilan konstitusional itu telah berakhir. "Sejauh ini kami juga berkonsentrasi kepada gugatan di PTUN Bandung," kata Shalih.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita terpopuler lainnya:
Foto Wanda Berpesta Beredar di Twitter
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
BNN: Raffi Cs Gunakan Jenis Narkoba Baru
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara