TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa zat turunan katinon termasuk zat adiktif yang berbahaya. "Ini mempengaruhi susunan syaraf pusat secara berlebihan," ujar Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada wartawan, Rabu, 30 Januari 2013.
Zat turunan katinon ini ditemukan dalam barang bukti dan urine dari beberapa orang yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad. Tujuh orang dipastikan positif mengonsumsi jenis zat adiktif yang baru masuk ke Indonesia ini.
"Katinon saja mempengaruhi syaraf pusat. Ini kekuatannya lebih tinggi," ujarnya. Menurut dia, zat ini dapat mengakibatkan euforia yang berlebihan karena sifatnya yang halusinogen.
"Ini menyebabkan gangguan pada panca indera," ujarnya. Indera yang terganggu adalah penglihatan dan penciuman. Gangguan lain zat ini membuat seseorang bersikap paranoid (ketakutan berlebih).
"Di negara lain sudah dilarang," ujarnya. Namun, dalam undang-undang, zat turunan katinon ini masih belum diatur klasifikasinya. Padahal, katinon sudah terklasifikasi. Maka itu, BNN berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengukur bahaya dan langkah lebih lanjut terkait zat adiktif ini.
Hingga saat ini, sepuluh orang lain masih diperiksa untuk mengungkap jaringan di balik peredaran zat ini. Selain Raffi, politikus Wanda Hamidah juga belum diperbolehkan pulang.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?