TEMPO.CO , Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea beranggapan bahwa penetapan selebritas Raffi Ahmad sebagai tersangka oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) melanggar KUHP Pasal 1. "Itu peraturan yang sudah dipakai selama bertahun tahun oleh karena itu penetapan tersangka oleh BNN sebenarnya tindakan yang salah," ujar Hotma, ketika menghubungi Tempo, Jumat, 1 Feburari 2013.
Disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP disebutkan bahwa sebuah perbuatan tidak dapat dipidana kecuali diatur dalam perundang undangan terkait. Sementara itu, dalam pasal 2, apabila sebuah undang undang diubah setelah perbuatan dilakukan, undang undang yang digunakan adalah yang paling menguntungkan terdakwa.
Dalam hal ini, Hotma mengatakan bahwa BNN menetapkan Raffi tersangka berdasarkan hal yang belum diatur undang undang Narkotika. Meskipun zat yang dikonsumsi Raffi adalah turunan atau derivatif dari zat yang disebutkan dalam undang undang, hal itu tidak semata mata membuat penetapan tersangka menjadi sah.
"Jangankan di Indonesia, dasar penetapan ini juga berlaku di negara negara lain. Makanya saya bilang, BNN melakukan kesalahan," ujar Hotma menegaskan.
Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi Ahmad hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diyakini mengkonsumsi narkotika jenis Metilon. Raffi pun langsung ditahan di Rumah Tananan (Rutan) BNN.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler Lainnya:
Yusuf Supendi: Kok, Kaget PKS Terlibat Suap?
Impor Renyah 'Daging Berjanggut'
Skandal Daging Berjanggut, Laporan Tempo 2011
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Presiden PKS Ditangkap, Apa Kata Hilmi Aminuddin
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?