TEMPO.CO, Jakarta - Usai diputuskan menjadi tersangka pada hari Jumat lalu, enam pengguna narkoba yang terjerat bersama selebritas Raffi Ahmad dibawa ke panti rehabilitasi. Adapun mereka diberangkatkan dari gedung BNN kurang lebih pada pukul 12.30 lalu mengenakan bus milik BNN.
"Enam orang di dalam bus. Di dalam semua," ujar salah satu anggota staf penyidik yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu, 2 Februari 2013.
Adapun keenam orang yang dibawa ke panti rehab itu adalah WT (34), MT (28), RJ (22), MF (35), KA (21), dan JA (34), di mana keenamnya dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dibawa ke Panti Rehabilitasi Narkoba Lido yang terletak di Bogor.
Raffi Ahmad tidak diikutkan dalam rombongan tersangka itu. Sejauh ini, ia masih berada di dalam tahanan Rutan BNN sembari ditemani sejumlah pembesuk.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler Lainnya:
Yusuf Supendi: Kok, Kaget PKS Terlibat Suap?
Impor Renyah 'Daging Berjanggut'
Skandal Daging Berjanggut, Laporan Tempo 2011
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Presiden PKS Ditangkap, Apa Kata Hilmi Aminuddin
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?