TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menyatakan berkas pemeriksaan terhadap bocah cabul, RA, 17 tahun, akan rampung dalam dua minggu. "Nanti akan langsung diserahkan ke kejaksaan," ujar juru bicara Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Haryadi, kepada Tempo, Minggu, 3 Februari 2013.
RA dilaporkan pada polisi pada 8 Januari lalu oleh orang tua RR, 7 tahun. RA dituduh telah melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 1 sekolah dasar tersebut. Didik menyatakan, saat ini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan. Salah satunya meminta pernyataan dari lembaga pengawasan anak. "Sebab, umurnya (pelaku) masih di bawah umur," ujarnya. Karena itu, ia menyatakan, pelaku akan dijerat menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak.
RA saat ini tak ditahan karena alasan masih di bawah umur. Namun polisi tetap mengawasi pergerakannya. "Sebab, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadapnya," ujar dia.
Keluarga korban melalui sang paman, T, 30 tahun, menyatakan khawatir karena RA tak ditahan. Ia berharap polisi bisa menjamin keselamatan keponakannya dan menjaga agar pelaku tidak kabur. Di mata T, RA adalah anak yang tak berperilaku baik. "Ia katanya sering nonton film porno di warnet," ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan, RA berperilaku bengal. "Makanya masih sekolah kelas 6 SD," ujarnya. Padahal umurnya kini menginjak 17 tahun. "Enggak ada yang mau terima dia di sekolah lain," ujarnya.
Kepada polisi, RA mengaku masih berumur 13 tahun. Namun, setelah dicek pada kartu keluarganya, RA ternyata berumur 17 tahun. Polisi tak merasa kecele. Sebab, melihat dari postur pelaku, penyidik menganggap pengakuannya benar. Selain itu, polisi berdalih penentuan umur pelaku juga ditentukan berdasarkan akta kelahiran. Dalam kasus ini, si pelaku diklaim tak memiliki akta kelahiran dengan alasan hilang.
M. ANDI PERDANA
Berita Populer
BNN: Bahan Jenis Narkoba Kasus Raffi Ada di Puncak
Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging
Tiga Maskapai Angkut Penumpang Batavia Tanpa Biaya