TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengungkap bandar judi online beromzet Rp 4 miliar sepekan berinisial Ken, 29 tahun, di Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
"Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa mickey mouse dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat, 1 Februari 2013.
Ken beroperasi sejak 2011 lalu. Dia menjalankan judi online di rumahnya dengan memanfaatkan dua buah situs, yaitu www.368mm.com. dan wWw.SOFTPUMA.
Agus mengatakan Ken tertangkap pada Senin lalu. Namun, Bareskrim Polri masih mengejar diduga rekan-rekan pelaku. Di lokasi, Kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa laptop, modem, dua buku bank, buku catatan rekapan, dan empat buah telepon genggam. Buku bank itu tercatat atas nama dua orang berbeda berinisial RS dan WT.
Agus mengatakan penyidik belum dapat memastikan hubungan antara dua buku bank dengan judi online tersebut. "Apakah terkait dengan kedua pemilik buku bank itu, kami sedang telusuri," kata Agus.
Karena perbuatannya, Ken disangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Penyidik menahan Ken di sel Bareskrim.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler Lainnya:Iklan
Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/02/03/079458725/Detik-detik-Terakhir-Praja-IPDN-Masih-Ditertawakan">
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana