TEMPO.CO, TANGERANG - Sebanyak 2.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang berunjuk rasa di depan Istana Negara hari ini. Dengan 35 bus berukuran besar, rombongan buruh ini bergerak dari titik kumpul di kawasan Industri Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Kami akan bertemu dengan rommbongan buruh lainnya se-Jabodetabek di Istana Negara," ujar Ketua KC FSMPI Kota Tangerang, Riden Hattam Azis, saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Februari 2013.
Azis mengatakan ada empat tuntutan yang mereka bawa dalam aksi kali ini. Tuntutan tersebut yaitu menolak perusahaan yang melakukan penangguhan upah minimum kota (UMK), menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL), meminta revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 86 item.
Terakhir, para buruh meminta pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2005. "Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan mogok nasional jilid II," katanya.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak lebih memilih melakukan sosialisasi di posko pengaduan penangguhan UMK yang telah dibuka di beberapa titik. Di antaranya di Jalan Daan Mogot Km 19,8 Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.
Menurut aktivis Komite Aksi Buruh Tangerang, Unang Sunarno, selain menerima pengaduan terkait UMK, posko menampung pengaduan soal upah minimum sektoral kabupaten/kota 3 (UMSK 3) sebesar Rp 2.313.100, UMSK 2 Rp. 2.423.300, dan UMSK 1 Rp. 2.533.450. "Selanjutnya kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," kata Sunarno.
Menurut dia, ada 137 perusahaaan di Provinsi Banten yang mangkir dari tanggung jawab membayar UMK sebesar Rp. 2,2 juta. Sebanyak 48 perusahaan di antaranya berada di wilayah Kota Tangerang, 60 perusahaan di Kabupaten Tangerang, delapan perusahaan di Tangerang Selatan, 12 perusahaan di Cilegon, 18 perusahaan di Kabupaten Serang, dan satu perusahaan di Kota Serang.
"Ratusan perusahaan ini dipastikan tidak akan membayar upah sesuai UMK karena Gubernur Banten sudah menyetujui penangguhannya," kata Sunarno.
JONIANSYAH
Berita Populer Lainnya:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar