TEMPO.CO, Bekasi: Massa yang berjumlah puluhan mendatangi Polsek Bekasi Timur, Senin 11 Februari 2013. Mereka menilai polisi telah salah menangkap Ibnu Susilo Albar, 19 tahun, yang dituduh terlibat kepemilikan dua linting ganja. "Polisi tidak akurat, anak kami tidak bersalah," ujar Ismet Nuryadin, 47 tahun, ayah Ibnu.
Menurut Ismet, anaknya tidak terlibat sama sekali. Tuduhan polisi terhadap mahasiswa semester III Jurusan Ilmu Komputer Universitas Borobudur, Kali Malang, Jakarta Timur, itu tidak sesuai dengan bukti. "Polisi juga tidak memberitahukan soal penangkapan anak kami," kata Ismet.
Ismet mengatakan, semula dia dan istrinya, Husnul Khotimah, 35 tahun, mengira Ibnu kabur dari rumah karena tidak pulang-pulang ke rumah. Mereka baru tahu keberadaan Ibnu setelah polisi memberikan surat penangkapan pada 7 Januari 2013. "Itu setelah sepekan Ibnu ditahan," katanya.
Dalam berita acara penangkapan disebutkan, Ibnu ditangkap bersama kawannya, Jhodi alias Jawa, 20 tahun, di Cafe Prambanan pada 29 Desember 2012. Cafe itu berada di Jalan Raya Kali Malang, tepat di perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga terlibat transaksi narkotika. Polisi menyita dua linting ganja.
Namun anehnya, kata Ismet, Kepala Polsek Bekasti Timur Komisaris Suyud mengatakan anaknya ditangkap di sekitar Kota Legenda saat mengendarai sepeda motor Vespa. Menurut
kuasa hukum keluarga Ibnu, Togi Tambunan, ganja yang disita polisi itu milik Jhodi. Dia yakin Ibnu tidak terlibat. Apalagi berdasarkan hasil tes urine, kliennya tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kepala Polsek Bekasi Timur, Komisaris Suyud, mengatakan prosedur penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai hukum. Dia mempersilahkan keluarga tersangka untuk mengajukan pra-peradilan jika penangkapan yang dilakukan polisi dinilai menyalahi aturan.
Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Hero Hendriato, juga memberi penegasan yang sama. "Jika memang ada kesalahan polisi, silakan dituntaskan dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
MUHAMMAD GHUFRON