Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPW: Penetapan Tersangka Sopir Angkot U-10 Tepat  

image-gnews
Diketahui kemudian, Jamal Bin Jamsuri, 37 tahun, sopir angkot U10 yang dinaiki mahasiswi Universitas Indonesia, Annisa Azward, ternyata sopir tembak. Jamal sempat membawa Annisa ke rumah sakit saat kejadian tersebut. TEMPo/Marifka Wahyu Hidayat
Diketahui kemudian, Jamal Bin Jamsuri, 37 tahun, sopir angkot U10 yang dinaiki mahasiswi Universitas Indonesia, Annisa Azward, ternyata sopir tembak. Jamal sempat membawa Annisa ke rumah sakit saat kejadian tersebut. TEMPo/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai langkah polisi sudah tepat saat menetapkan Jamal bin Jamsuri, 37 tahun, sopir angkutan kota U-10 Tanah Pasir-Sunter, sebagai tersangka dalam kasus kematian Annisa Azwar pada Ahad dinihari lalu. "Unsur kelalaian dalam kasus ini memang sangat terlihat," kata Neta, Senin, 11 Februari 2013.

Menurut Neta, unsur kelalaian yang paling menonjol adalah sopir tidak berhenti meski tahu Annisa salah memilih angkutan saat hendak ke Pademangan, Jakarta Utara. Neta menilai tidak ada alasan bagi Jamal untuk tetap melanjutkan perjalanan ketika tahu penumpangnya salah tujuan. Apalagi alasan jalanan macet yang sempat dijadikan pembelaan. Untuk itu, Neta meminta polisi untuk menyelidiki kasus ini guna melihat apakah ada kemungkinan rencana penculikan.

Polisi menganggap Jamal telah mengemudi secara tidak wajar dan lalai yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Indonesia itu menderita luka berat setelah nekat melompat dari angkot yang dikemudikannya, Rabu lalu. Annisa jatuh karena meloncat saat mobil tengah dipacu secepat 40 kilometer per jam di jalan layang Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Annisa meloncat karena mengira dirinya hendak diculik Jamal.

Jamal disangka melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski sopir layak dijadikan tersangka, Neta melihat ada hal yang dapat meringankan hukuman Jamal, yakni niat dia membantu korban ketika jatuh. Bahkan, Jamal mengantar korban ke rumah sakit. “Ini bisa dijadikan polisi atau nanti hakim di pengadilan untuk meringankan hukuman,” ujarnya. Menurut Neta, kasus ini seharusnya dijadikan pendorong bagi pemerintah untuk membenahi sistem transportasi.

SYAILENDRA

Terpopuler:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar

IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online

Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak

Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan

Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun

Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen

Mahasiswi Loncat dari Angkot,Rekan Sopir Diperiksa

Sopir Angkot Bawa Mahasiswa Annisa ke Rumah Sakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

5 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

6 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

7 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

8 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

9 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

22 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang