TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengevaluasi rumah sakit yang menolak bayi Dera Nur Anggraini. "Khususnya rumah sakit milik pemerintah," kata Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait pada Senin, 18 Februari 2013, di rumah duka, daerah Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dera adalah bayi berusia enam hari anak pasangan Eliyas Setia Nugroho dan Lisa Dera Wati. Bayi kembar ini meninggal karena sakit pada saluran pencernaannya, Sabtu lalu, 16 Februari 2013. Malangnya, 10 rumah sakit yang dimintai rujukan menolak menangani Dera karena masalah ekonomi orang tuanya.
Arist geram dengan kejadian ini. Dia bahkan mendesak Jokowi untuk mencopot direktur rumah sakit milik pemerintah yang menolak Dera. Di antara 10 rumah sakit yang menolak adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Fatmawati, dan Rumah Sakit Pasar Rebo, yang merupakan rumah sakit daerah.
Selain itu, ada Rumah Sakit Pusat Pertamina, Harapan Bunda, Harapan Kita, Jakarta Medical Centre, Saint Carolus, Rumah Sakit Triadipa, dan Rumah Sakit Budi Asih.
Arist mengatakan, hak Dera untuk sembuh tidak dipenuhi rumah sakit. Bahkan rumah sakit dinilai melanggar undang-undang. Padahal ketentuan soal itu tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan, di mana ada pelayanan khusus bagi warga tidak mampu.
Dasar hukum lain yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberi jaminan kesehatan yang maksimal terhadap anak supaya dapat bertumbuh dan berkembang dengan wajar.
"Yang ketiga adalah konstitusi. Konstitusi Indonesia selain memberikan jaminan pendidikan, juga memberikan pelayanan kesehatan," ujarnya. Tiga dasar inilah yang seharusnya dijadikan pegangan oleh rumah sakit agar pro-kesehatan murah.
"Apalagi jika alasannya karena tidak ada tempat atau kurang alat," ujar Arist. "Ini Jakarta, bukan daerah pelosok. Itu tidak rasional."
SYAILENDRA
Berita terpopuler:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda
Anas, Harrier dan Perhitungan Penguasa Langit