TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten menggelar razia narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang. Inspeksi mendadak ini digelar pada Senin tengah malam, 18 Februari 2013, dan berakhir pada dinihari.
Dalam razia kali ini, petugas tidak menemukan narkotik dan obat-obat terlarang. Namun, mereka menyita aneka barang terlarang lainnya di LP: telepon genggam, pengisi baterai atau charger, serta pisau cutter. "Benda-benda terlarang itu kami temukan dalam sel tahanan," kata Kepala LP Pemuda Kelas II A Tangerang, Kunto Wiriyanto.
Penemuan barang terlarang dalam bui membuat Dirjen Pemasyarakatan memberikan catatan khusus bagi petugas LP Pemuda Tangerang. Kunto sendiri tidak menampik kemungkinan adanya permainan antara petugas dan narapidana, sehingga handphone dan senjata tajam daoat beredar dalam LP.
"Banyaknya barang terlarang dalam sel menandakan main mata sipir dan penghuni LP," kata Kunto. "Untuk itu, kami akan terus melakukan evaluasi kinerja sipir."
Razia ini adalah kali kedua yang digelar Dirjen Pemasyarakatan sepanjang Februari 2013. Sebelumnya, sidak dilakukan pada Sabtu, 2 Februari 2013. Kala itu, petugas menyita 10 telepon genggam, puluhan charger, cakram padat atau DVD, sendok, garpu, pisau cutter, dan uang tunai sebesar Rp 3,2 juta. "Seluruh barang berbahaya itu kami sita untuk dimusnahkan," ujar Kunto.
JONIANSYAH
Baca juga
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Wiranto Ajak Rekan Harry Tanoe Gabung ke Hanura
Survei: Publik Makin Ragu dengan Komitmen SBY