TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal perpanjangan surat izin mengemudi, bulan depan. Beragam pro dan kontra muncul di kalangan masyarakat. Asep Rohmat, 31 tahun, mengatakan sudah pernah mengalami keterlambatan dalam mengurus perpanjangan SIM dan mesti menjalani proses dari awal.
"SIM A saya telat sebulan dan harus ikutan ujian teori dan praktek lagi," ujar Asep saat ditemui di satuan pelayanan administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 19 Februari 2013. Asep, yang sedang mengantarkan atasannya membuat SIM dan merupakan warga Bandung, menuturkan aturan tersebut sudah berjalan di wilayah Bandung.
Selama menjalani proses perpanjangan, Asep dua kali mengalami kegagalan dalam ujian teori dan mengemudi. Walhasil, dua hari berturut-turut Asep mesti bolak-balik mengurus perpanjangan SIM. "Jadi ribet," kata dia.
Senada dengan Asep, Rossydina Amanda mengatakan aturan baru perpanjangan SIM bakal menyulitkan sebagian kalangan. "Buat yang punya waktu sedikit dan terkendala jarak bisa jadi enggak praktis," ucapnya.
Warga Cipinang Melayu, Jakarta Timur ini pernah dua kali bolak-balik untuk membuat SIM A yang memaksanya meminta izin dari tempat dia bekerja. Kebanyakan peserta, kata dara berusia 24 tahun ini, gagal di tahap ujian teori. Kendati demikian, aturan baru ini bisa mengingatkan dirinya untuk jauh-jauh hari segera mengurus perpanjangan SIM. "Kalau ternyata lupa dan terlambat, ya risiko harus mengulang dari awal lagi."
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal ketentuan perpanjangan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu disebutkan bila terjadi keterlambatan sehari dalam perpanjang SIM, si pemilik mesti membuat baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktek.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo mengatakan para pemilik SIM lama yang terlambat mengurus tidak perlu mengikuti prosedur dari awal lagi. "Cukup beri denda saja karena kan pelanggaran administrasi," ucap dosen Universitas Indonesia.
Di tengah mobilitas warga yang cukup cepat dan padat, aturan tersebut bisa menghambat. "Mereka yang terlambat dan mau mengurus jadi perlu izin ke tempat kerja," ucapnya.
Selain itu, Bambang menilai bila aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mengemudi, itu kurang tepat. "Tidak ada korelasi antara mengurus perpanjangan SIM dan kemampuan mengemudi, sebab itu persoalan administrasi," katanya.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera
Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta