TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara tersangka Andika Pradikta, sopir Livina maut yang menyebabkan dua orang tewas, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tinggal menunggu sidang," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 21 Februari 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, membenarkan adanya penyerahan berkas perkara tersebut. "Berkas perkara yang bersangkutan sudah kami terima kemarin," katanya. Sekarang, kata dia, berkas sedang dalam penelitian jaksa penuntut umum.
Kecelakaan Livina maut terjadi di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2012, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Nissan Livina bernomor polisi B-1796-KFL yang dikendarai Andika Pradikta, 27 tahun, menyerempet Daihatsu Taruna berpelat B-8162-RR. Kemudian, mobil Livina itu dikejar oleh Taruna.
Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah sepeda motor, gerobak pecel lele, serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Andika bersama penumpangnya warga Korea Selatan, Hwancheol, 27 tahun, sempat dihakimi massa sebelum akhirnya ditahan polisi. Belakangan, Hwancheol hanya diperiksa sebagai saksi, sedangkan Andika dijadikan tersangka. Kini penahanan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan. Andika Pradika dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.
ATMI PERTIWI
Baca juga:
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
KPK Kembali Periksa Elda Devianne
Ini Alasan Pemerintah Ingin Hapus Dinasti Politik