Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ilustrasi: 2lisan.com
Ilustrasi: 2lisan.com
Iklan

TEMPO.CO , Depok - Kasus pelecehan seksual teman Fecebook kembali terjadi di Depok. Kali ini seorang siswi kelas X sebuah SMA di Sukmajaya, Depok yang berinisial E, 16 tahun, dipaksa berhubungan suami istri sampai tiga kali. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku, FH, 16 tahun, yang juga siswa kelas X sebuah SMA di Sawangan.

"Ini anak diancam, enggak boleh keluar. Kemudian disetubuhi dengan ancaman akan diputusin," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Sabtu, 23 Februari 2013.

Awalnya kejadian itu diketahui dari laporan orang tua E ke Polsek Sukmajaya pada Kamis, 21 Februari 2013. Mereka melaporkan E yang telah menghilang selama tiga hari sejak Selasa, 19 Februari 2013. Akhirnya polisi melakukan pencarian. Setelah dicek Facebook-nya ternyata E bersama teman barunya. "Kita cari lewat Facebook, akhirnya kita temukan dia bersama teman barunya. Kemarin kita tangkap," kata dia.

Fitria menjelaskan, pelaku dan korban baru beberapa hari berteman di Facebook dan langsung diajak ketemuan. Meski dilarang oleh orang tuanya, E tetap nekat pergi untuk menemui FH pada Selasa itu. Nahas, FH malah menggunakan momen itu untuk merayu E dan mengajak ke rumahnya di daerah Sawangan. "Di rumahnya, korban diancam enggak boleh keluar," kata Fitria. Akhirnya E menginap di rumah itu. Saat itulah FH menyetubhi E dengan modal mengancam.

Menurut Fitria, baik FH maupun E mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pengakuannya sudah tiga kali," katanya. Karena kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Sukmajaya langsung menyerahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Kota Depok. "Kami serahkan ke PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitria mengatakan, pihaknya telah menetapkan FH dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya. "Hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia.

Namun, kasus itu akan dikembangkan oleh Unit PPA Polresta Depok. Menurut Fitria kalau setelah pemeriksaan di PPA terbukti melakukan persetubuhan, maka ancamannya akan beralih ke Undang-undang Perlindungan Anak. "Sekarang sedang dikembangkan oleh PPA," kata dia.
Sampai saat ini, Unit PPA Polresta Depok belum bisa dimintai keterangan masalah ini.

ILHAM TIRTA



Berita Terpopuler Lainnya:

Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru 
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

4 jam lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

2 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

13 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.


Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

13 hari lalu

Jurnalis foto Palestina asal Gaza Motaz Azaiza. FOTO/Instagram/motaz_azaiza
Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

18 hari lalu

Ibnu Khaldun
Mengenal The Muqaddimah, Buku Karya Ibnu Khaldun yang Menjadi Favorit Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah karya Ibnu Khaldun sebagai salah satu buku yang akan dibaca dalam inisiatif komunitasnya sebagai A Year of Books.


Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

18 hari lalu

Daftar 6 Buku yang Direkomendasikan Mark Zuckerberg

Mark Zuckerberg yang dikenal sebagai pendiri Facebook dikenal memiliki kegemaran untuk membaca buku


Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

18 hari lalu

Ibnu Khaldun
Tatkala Mark Zuckerberg Terpesona dengan Buku Karya Ibnu Khaldun

Mark Zuckerberg memilih Muqaddimah sebagai salah satu dari buku yang dibaca dalam inisiatif komunitasnya yang disebut A Year of Books.


10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

19 hari lalu

Umat Hindu mengikuti upacara Melasti di Pura Jala Siddhi Amertha, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 6 Maret 2024. Upacara untuk menyucikan alam semesta dan jiwa raga dari segala bentuk perbuatan buruk di masa lalu tersebut merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

Hari Raya Nyepi 2024 tahun baru Saka 1946 diperingati pada Senin, 11 Maret 2024. Merayakannya bisa dengan unduh dan unggah twibbon berikut ini.