TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang tabrakan BMW maut di tol Jagorawi dengan terdakwa Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, pada hari ini, Senin, 25 Februari 2013. Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ditung Nirnoto, 46 tahun, petugas ambulans PT Jasa Marga. Ditung menyatakan, Harun, salah seorang korban tabrakan, memang meninggal di tempat. Kesaksian Ditung ini menguatkan dakwaan jaksa bahwa kelalaian Rasyid mengemudi menyebabkan nyawa orang lain melayang.
"Saya pastikan korban Harun meninggal di lokasi," ujarnya di persidangan. Ia memastikan itu setelah jaksa memastikan kredibilitasnya sebagai petugas medis di Jasa Marga. "Saya sudah 28 tahun bekerja untuk posisi yang sama di Jasa Marga," ujarnya.
Ditung memastikan kematian Harun setelah memeriksa pupil matanya dan denyut nadi korban. "Waktu itu sudah negatif semua," ujarnya.
Ketika diminta menanggapi, Rasyid membantah kesaksian Ditung. "Saya lihat waktu itu almarhum Pak Harun masih bergerak," ujarnya.
Rasyid, anak Hatta Rajasa, menjalani sidang di PN Timur sejak pekan lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni Harun, 57 tahun, dan balita berumur 14 bulan, M. Raihan.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Dewa 19 Versi 'Asli' Hadir di Konser Ari Lasso
Adele Latihan untuk Malam Oscar
Besok, Oscar Bakal Digelar
Yuk, Meramal Pemenang Oscar 2013