TEMPO.CO, Jakarta -- Berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan model Novi Amilia sudah rampung. Pengacara Novi, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan saksi dan bukti oleh polisi agar kasus itu bisa langsung bergulir ke pengadilan.
Sidang perkara tabrakan berantai di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Novi dikenai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan," kata Chris, Senin, 25 Februari 2013.
Jika terbukti bersalah, Novi akan dikenai hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 juta. Namun Chris berharap Novi hanya dikenai masa percobaan. Alasannya, tak ada korban yang menuntut Novi.
Kecelakaan yang melibatkan Novi terjadi pada Oktober 2012. Novi menabrak dan melukai tujuh orang. Mereka adalah tukang kopi keliling, tukang siomay, dua polisi, dua pengendara sepeda motor, dan penumpang dalam angkot. Mereka sudah diberi ganti rugi dan biaya pengobatan.
Selain menunggu jalannya sidang, pihak Novi berharap kasus penyebaran foto tak senonohnya juga segera diproses. Mereka berharap penyebarnya segera dihukum. "Kami serahkan prosesnya kepada Polda Metro Jaya," ujar Chris.
ANGGRITA DESYANI