TEMPO.CO, Jakarta - MH, 26 tahun, dan suaminya, R, 32 tahun, mengaku menerima ancaman sejak melaporkan Ek, polisi yang jadi tersangka sodomi anak mereka. Dia mengaku menerima tiga kali ancaman. (Baca: Laporkan Polisi Pelaku Sodomi, Keluarga Diteror)
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, warga di sekitar rumah MH memang masih merupakan kerabat Ek. "Keluarga di lingkungan itu masih ada hubungan kekerabatan," Arist berujar.
Arist menyayangkan kejadian ini. Sebab, menurut dia, polisi sekalipun harus menerima hukuman sesuai perbuatannya, bukan mengancam. "Polisi harusnya mengayomi masyarakat. Kalau salah, harus terima konsekuensinya, berhadapan dengan hukum," ujarnya.
MH mengaku sebagai warga baru di lingkungan tempat tinggalnya. "Saya baru tinggal di sana sejak November 2012," kata MH. Kini, akibat ancaman itu, MH dan suaminya mengungsi ke rumah saudara mereka. (Baca: Stres, Korban Sodomi Polisi Demam Tinggi)
Kepala Polres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan, tidak ada perlindungan khusus kepada keluarga MH. Tapi, dia mempersilakan MH melapor jika merasa terancam. "Kalau dia merasa tidak nyaman, bisa melapor kepada kami," ujarnya.
ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Stres, Korban Sodomi Polisi Demam Tinggi
Polisi yang Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual
Menelusuri Jejak Pistol Rakitan
Polisi Ini Jadi Tersangka Sodomi
Dua Pelaku Sodomi Bocah 5 Tahun Ditahan