TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan akan memproses Briptu Ek, tersangka sodomi secara hukum. "Kami proses pidana umum," kata Putut usai memimpin upacara apel di Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 27 Februari 2013.
Tidak hanya diproses secara hukum, Putut memastikan anggota polisi itu juga akan diproses terkait pelanggaran profesinya. "Pelanggaran profesinya juga diproses karena dia kan anggota (polisi)," ujarnya.
Sebelumya, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, Briptu Ek, terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. "Kalau terbukti, dia terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Rikwanto, Selasa, 26 Februari 2013. Namun sebelumnya, Ek akan menjalani sidang di pengadilan umum lebih dulu. "Kalau dia bersalah dan dihukum, baru kami gelar sidang etik profesi."
Sejak Sabtu, 23 Februari lalu, Ek dan seorang kawannya yang pekerja serabutan, Sy, ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi atas bocah FFG yang berusia 5 tahun. Kini, keduanya ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul