TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Jalan Bangka I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2013 lalu. "Mereka diduga melakukan pengeroyokan sehingga diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," kata juru bicara Kepolisian, Komisaris Aswin, pada Kamis, 28 Februari 2013.
Kesebelas orang yang ditangkap ini adalah TT, 47 tahun, IL (38), IM (47), AT (37), S (45), RT (37), UM (35), MR (47), IM (32), DT (47), dan AM, 68 tahun. Mereka merupakan kelompok yang memulai penyerangan terlebih dahulu. Saat ini mereka mendekam di tahanan Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Aswin mengatakan tidak tertetutp kemungkinan ada tersangka tambahan. Alasannya, menurut pengakuan para tersangka, penyerangan ini dilakukan oleh ratusan orang. Dalam penyerangan tersebut tujuh warga Jalan Bangka terluka. Mereka diserang dengan menggunakan botol dan senjata tajam.
Bentrokan ini dipicu oleh sengketa tanah warisan seluas 5.040 meter persegi di RT 11/ RW 01 dan RT 03/ RW 02. Tanah ini diklaim adalah milik Haji Amat. Bentrokan terjadi sekitar 45 menit. Para penyerang ini tanpa dikomando langsung membubarkan diri setelah polisi datang. Mereka berlarian ke arah Jalan Bangka II, menuju sebuah bengkel mobil.
SYAILENDRA