TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Nasional Perlindungan Anak dan anggota kepolisian mendampingi keluarga korban sodomi, F, 5 tahun, pulang ke rumah mereka di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Siang tadi, Ahad, 3 Maret 2013. Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pendampingan ini atas arahan dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno.
"Atas arahan Kapolda, kami bersama Propam Polda Metro dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur mengantarkan keluarga korban pulang ke rumahnya," kata Arist di rumah F, di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Ahad, 3 Maret 2013. "Mohon izin mengantarkan keluarga tinggal di sini. Tidak ada ancaman dan intimidasi."
Arist menjelaskan, keluarga korban tidak tinggal di rumah mereka selama hampir 10 hari karena mendapat intimidasi dari keluarga dekat pelaku dan warga di lingkungan tempat mereka tinggal. "Mereka mendapat intimidasi, salah satunya berupa pengusiran dari tempat tinggalnya," ujarnya.
Namun, F, yang menjadi korban sodomi, belum dipulangkan ke rumahnya. Arist memastikan F dalam kondisi baik. "Kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. Besok lusa sudah di sini (rumahnya) dan main di sini," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, saat keluarga korban tiba di rumah, puluhan warga langsung memadati depan rumah F. Mereka tidak percaya bahwa Briptu Ek dan seorang kuli bangunan, Sy, menjadi pelaku sodomi terhadap F. Beberapa anggota kepolisian yang tidak memakai seragam juga masih berada di dalam rumah keluarga F.
Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Cibubur, Abdul Haris, juga memastikan tidak akan ada lagi intimidasi warga terhadap keluarga F. "Saya menjamin. Warga saya tidak akan melakukan apa-apa," ujarnya.
Sejak Sabtu lalu, 23 Februari, Ek dan seorang kawannya yang bekerja serabutan, Sy, ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi atas bocah FFG, yang berusia 5 tahun. Kini, keduanya ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube
ITB Tetapkan Uang Kuliah Rp 20 Juta per Tahun
SBY: Pengganti Anas, Bukan Ibas dan Bukan Ani
Rapat Cikeas Sudah Berlangsung Tiga Jam