TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas penangkapan artis Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pembahasan dilakukan berdasarkan laporan tim kuasa hukum Raffi.
"Kita atur dulu waktunya yang pasti. Apakah kita panggil lebih dulu di Komisi III atau kita satukan dengan rapat Komisi IX," kata Ketua Komisi Hukum I Gde Pasek Suardika, Selasa, 5 Maret 2013.
Pasek menilai laporan tim kuasa hukum Raffi sudah cukup menjadi alasan untuk mendengarkan keterangan dari BNN. Menurut politikus Fraksi Partai Demokrat ini, pemanggilan terhadap BNN merupakan bentuk pengawasan parlemen atas kinerja aparatur penegak hukum. "Bila memang terjadi pelanggaran, DPR akan segera menindaklanjuti laporan itu," katanya. "Tapi, masalah benar atau tidaknya laporan ini, kita uji nanti di lapangan," ujarnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, tim kuasa hukum Raffi diwakili advokat Hotma Sitompoel. Di hadapan anggota DPR, Hotma menuding penangkapan Raffi melawan hukum. Pasalnya, zat katinon yang dituduh dipakai Raffi belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, Hotma mempertanyakan adanya dua linting ganja yang ditemukan di rumah Raffi. Dia menduga barang bukti itu direkayasa.
Selain kuasa hukum, Amy Qanita, ibunda Raffi, turut mengadu kepada DPR. Dia terbata-bata karena tak kuasa menahan tangis saat memberikan pernyataan di depan anggota Komisi Hukum DPR.
YAZIR FAROUK
Berita Terpopuler:
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta
'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Kelompok Penyusup Diduga Mendarat Lagi di Sabah
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari