Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Tangerang Tolak Kendaraan Dinas Anyar

Editor

Suseno TNR

image-gnews
ANTARA/Oky Lukmansyah
ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan dirinya menolak pengadaan kendaraan dinas baru untuknya dan Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah. Zaki berpendapat, mobil dinas bupati yang lama masih dan belum perlu diganti dengan kendaraan anyar. "Saya dan Wakil Bupati akan menggunakan kendaraan dinas yang lama saja," kata Zaki kepada Tempo, Ahad, 10 Maret 2013.

Zaki mengatakan, anggaran pengadaan kendaraan dinas sebaiknya dialihkan untuk pos-pos lain yang lebih penting. Dia berharap kebijakan semacam ini bisa menjadi kebiasaan baru. "Fasilitas itu bisa diperoleh jika sudah bekerja dengan baik dalam membangun Kabupaten Tangerang," katanya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya berencana membeli 40 unit kendaraan dinas dengan anggaran mencapai Rp 10,3 miliar pada 2013 ini. Puluhan kendaraan dinas itu diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala dinas, dan 29 camat di wilayah itu.

Dalam pagu anggaran kendaraan dinas tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan mendapatkan dua kendaraan dinas masing-masing Toyota Camry 2.500 cc seharga Rp 600 juta dan Toyota Fortuner 2.700 cc seharga Rp 450 juta. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang juga akan mendapatkan dua kendaraan dinas. yaitu Corolla Altis 2.000 cc seharga Rp 400 juta dan Toyota Fortuner. Jadi total untuk kendaraan dinas tiga pejabat tinggi Kabupaten Tangerang itu mencapai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, empat Kijang Innova 2.000 cc seharga Rp 211 juta juga dibeli untuk pejabat eselon II pemerintahan tersebut. Sedangkan untuk 29 camat di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan masing-masing Toyota Rush seharga Rp 211 juta per unit. Satu unit Hilux Single Cabin 2.000 cc seharga Rp 189 juta akan dibeli untuk kendaraan operasional Kabupaten Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zaki setuju jika Sekretaris Daerah, kepala dinas, dan para camat tetap mendapatkan kendaraan dinas anyar. "Agar kinerjanya lebih baik," katanya. Apalagi kendaraan dinas untuk mereka bukan tergolong mobil mewah.

Rencana pengadaan kendaraan dinas itu sebelumnya dikritik Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Eni Suhaeni. "Mengapa kalau untuk sifatnya bermewah-mewah anggarannya besar dan cepat dikucurkan, sementara untuk masalah-masalah yang penting dan semestinya menjadi prioritas justru terabaikan," ujarnya. Dia lebih mendukung jika pemerintah kabupaten lebih mengutamakan anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.