TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang anggota kelompok Hercules Rozario Marshal yang ditangkap pada Jumat, 8 Maret 2013 lalu terancam hukuman penjara 15 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan mereka terancam dikenai Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Otomatis akan dikenakan undang-undang darurat, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara," kata Hengki, Ahad, 10 Maret 2013. Lima anggota kelompok Hercules itu kini masih disidik Polda Metro Jaya dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
Kelima anggota kelompok Hercules itu ditangkap setelah membuat keributan di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Jumat sore itu, anggota reserse kriminal Polsek dan Polres Jakarta Barat menggelar apel di halaman kompleks ruko setengah jadi itu. Pada saat polisi menggelar apel, beberapa nggota kelompok Hercules memecahkan kaca-kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok.
Anggota kelompok itu pun ditangkap karena membawa senjata tajam setelah Kasat Reskrim Jakarta Barat Hengki Haryadi terlibat adu mulut dengan Hercules. Sekitar satu jam kemudian, polisi turut menangkap Hercules dan 45 anak buahnya di dekat rumah Hercules di Kompleks Perumahan Kebun Jeruk Indah. Polisi menangkap mereka setelah mendapat tambahan kekuatan sekitar 10 personil Reserse Mobil Polda Metro Jaya. (Baca: Kronologi Penangkapan Hercules dan Gerombolannya)
Hercules dan 45 anak buahnya kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga menemukan sejumlah senjata api dan senjata tajam dari rumah dan empat mobil milik kelompok Hercules. (Baca: Hercules Dijerat Kepemilikan Senjata Api dan Tajam)
Kepala Subdirektorat Reserese Mobil Polda Metro Jaya, Herry Heryawan, mengatakan Hercules menyimpan senjata api berjenis FN di rumahnya, beserta 27 butir peluru. "Senjata itu buatan Pindad," ujar Herry, Sabtu.
Polisi juga menyita tiga bilah parang, sebuah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, dua buah magasin, satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah ketapel beserta beberapa anak ketapel paku terbuat dari kayu,
Hercules dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Baca: Hercules Dijerat Empat Pasal)
ANGGRITA DESYANI
Berita Lainnya:
Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Premanisme, Polisi Minta Korban Hercules Melapor