TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penahanan Hercules Rozario Marshal dan kawanannya sengaja terpisah. "Disebar di polda dan polres-polres," ujarnya, Senin, 11 Maret 2013.
Dua orang anakbuah Hercules kini ditahan di markas Polda Metro. Sementara sebanyak 21 orang dititipkan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, 10 orang di Polres Jakarta Timur, 5 orang di Polres Jakarta Barat, 6 orang di Polres Jakarta Utara, dan 6 orang di Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hercules dan 50 anak buahnya digelandang dari Kembangan, Jakarta Barat ke markas Polda Metro Jaya pada Jumat sore 8 Maret 2013. Mereka ditangkap setelah lima anggota kelompok Hercules merusak dan memecahkan kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan.
Hercules yang pernah dikenal sebagai penguasa keamanan di Pasar Tanah Abang ini dikenai lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas yang sah, Pasal 368 KUHP karena pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 atau UU darurat kepemilikan senjata.
Rekan Hercules, Muhammad Sidiq juga dikenai Pasal 160 KUHP, Pasal 114 KUHP, Pasal 170 KUHP. Kawannya pula, berinisial J dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 114 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun 46 anak buah lainnya hanya dikenakan Pasal 114 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah HC, JO, HL, ND, YM, YK, CS, HS, MC, PDM, BR, EA, AK, AM, RH, YK, YS, ABH, ST, YN, SH, AM, AS, FM, MS, A, J, S, AL, F, PPS, A, S, RW, PS, AA, HS, FMM, AL, YA, ED, AS, J, RK, J, MRN.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
Penghafal Al Quran Bisa Masuk Fakultas Kedokteran