TEMPO.CO , Depok: Depok- Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Jawa Barat. "Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rabu, 13 Maret 2013.
Meski sebagai tersangka, kata Achmad, namun Ketua DPW PPP Jawa Barat dan juru kampanye nomor 36 untuk pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, itu tidak ditahan. "Karena (ancaman hukumannya) hanya enam bulan," katanya.
Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi yang menguatkan pelanggaran sang bupati, sehingga berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. "Hari ini terakhir dan kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Cibinong untuk menyerahkan berkasnya," kata Achmad.
Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat, saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.
Dari sisi pemerintahan, Bojonggede masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, namun dari sisi keamanan masuk dalam wilayah Polres Depok. Itu sebabnya Rachmat diperiksa oleh Polres Depok. Rachmat, kata dia, dijerat Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Yang bersangkutan terbukti melanggar dan kami sudah kantongi alat buktinya, seperti foto dan video," ujar Achmad.
Menurut Achmad, tidak ada alasan kepala daerah melakukan kampanye atau meminta warga agar memilih salah satu calon, walaupun mereka telah mengantongi izin. Sebenarnya, ujar dia, Rachmat sudah mengajukan izin untuk kampanye kepada Gubernur Jawa Barat. "Tapi ditolak gubernur."
Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis bahwa setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta..
Sedangkan dalam pasal 80 tertulis pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
ILHAM TIRTA