TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan tetap akan membongkar vila-vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Kementerian berpegang pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami hanya melaksanakan undang-undang. Kalau masuk hutan tanpa izin, berarti bisa terancam pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2013.
Penolakan untuk membongkar bangunan secara tegas datang dari pemilik vila yang juga pendiri Freedom Institute, Rizal Mallarangeng. Pemilik salah satu vila di kawasan Halimun itu menganggap untuk menjaga lingkungan tidak ada hubungannya dengan pembongkaran vila.
Menurut dia, dampak lingkungan terbesar disumbang oleh adanya tambang emas milik badan usaha milik negara dan ekstraksi gas alam di wilayah tersebut. Dia bahkan akan mengajak pemilik vila lainnya untuk membahas malah ini bersama.
Meski seperti itu, Kementerian Kehutanan tetap berpegang pada beleid yang ada. "Kalau nggak melaksanakan undang-undang, kami yang repot. Kami kan bakal diaudit apakah sudah melaksanakan atau belum," ujar Hadi.
Lagipula dengan meminta pemilik vila membongkar sendiri bangunannya di wilayah itu, menurutnya, berarti pemerintah memberikan waktu untuk meninggalkan area tersebut. "Enggak tiba-tiba langsung kami bongkar," katanya.
SUTJI DECILYA