TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat optimistis dapat menjerat Hercules dan kelompoknya sebagai pelaku pemerasan. Soalnya mereka telah mengantongi sejumlah bukti pengaduan dari masyarakat ihwal ulah kelompok ini. "Kami sudah ada bukti materi maupun formal dari warga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, ketika ditemui, Jumat, 15 Maret 2013.
Sejak Desember 2012 hingga Februari 2013, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengatakan telah menerima tiga laporan terkait dengan tindakan premanisme mereka. Salah satu korbannya menderita kerugian hingga Rp 1,5 miliar. "Setelah diselidiki, ternyata premanisme di sana sudah berlangsung selama dua tahun, tetapi warga tak berani melapor," kata Hengki. Selain meminta uang, anggota kelompok itu meminta bahan bangunan.
Jika bukti cukup kuat, Hercules dan anggota kelompoknya bisa dikenai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
Hercules sendiri melalui pengacaranya mengatakan memilih diam. "Sekarang (Hercules) diam, tapi nanti dilawan di persidangan. Sebab diam itu emas," kata pengacaranya, Joao Meco, ketika dihubungiTempo, Jumat, 25 Maret 2013. (Baca: Korban Pemerasan Hercules Mengaku Setor 1,5 M)
Menurut Hengki, Kembangan merupakan salah satu daerah yang rawan premanisme. Di tempat ini Hercules dan 50 anggota kelompoknya ditangkap Jumat pekan lalu, 8 Maret 2013.
Hengki mengatakan Kepolisian Sektor Kembangan sudah menggelar patroli setelah adanya laporan tindakan premanisme itu. "Tetapi tidak kunjung berkurang, makanya akhirnya kami menggelar apel di sana," kata Hengki.
Apel itu rupanya menyulut kemarahan kelompok Hercules. Mereka lantas memecahkan kaca di ruko PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, tempat apel digelar. Akibatnya, lima anggota Hercules diciduk setelah polisi terlibat adu mulut dengan Hercules dan sempat melepaskan tembakan peringatan. Satu jam kemudian, Hercules dan 45 anak buahnya ikut ditangkap di dekat kediamannya di kompleks perumahan Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat.
ANGGRITA DESYANI
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun