Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Optimistis Bisa Jerat Hercules  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru dari  partai Gerindra, Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru dari partai Gerindra, Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat optimistis dapat menjerat Hercules dan kelompoknya sebagai pelaku pemerasan. Soalnya mereka telah mengantongi sejumlah bukti pengaduan dari masyarakat ihwal ulah kelompok ini. "Kami sudah ada bukti materi maupun formal dari warga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, ketika ditemui, Jumat, 15 Maret 2013.

Sejak Desember 2012 hingga Februari 2013, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengatakan telah menerima tiga laporan terkait dengan tindakan premanisme mereka. Salah satu korbannya menderita kerugian hingga Rp 1,5 miliar. "Setelah diselidiki, ternyata premanisme di sana sudah berlangsung selama dua tahun, tetapi warga tak berani melapor," kata Hengki. Selain meminta uang, anggota kelompok itu meminta bahan bangunan.

Jika bukti cukup kuat, Hercules dan anggota kelompoknya bisa dikenai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

Hercules sendiri melalui pengacaranya mengatakan memilih diam. "Sekarang (Hercules) diam, tapi nanti dilawan di persidangan. Sebab diam itu emas," kata pengacaranya, Joao Meco, ketika dihubungiTempo, Jumat, 25 Maret 2013. (Baca: Korban Pemerasan Hercules Mengaku Setor 1,5 M)

Menurut Hengki, Kembangan merupakan salah satu daerah yang rawan premanisme. Di tempat ini Hercules dan 50 anggota kelompoknya ditangkap Jumat pekan lalu, 8 Maret 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hengki mengatakan Kepolisian Sektor Kembangan sudah menggelar patroli setelah adanya laporan tindakan premanisme itu. "Tetapi tidak kunjung berkurang, makanya akhirnya kami menggelar apel di sana," kata Hengki.

Apel itu rupanya menyulut kemarahan kelompok Hercules. Mereka lantas memecahkan kaca di ruko PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, tempat apel digelar. Akibatnya, lima anggota Hercules diciduk setelah polisi terlibat adu mulut dengan Hercules dan sempat melepaskan tembakan peringatan. Satu jam kemudian, Hercules dan 45 anak buahnya ikut ditangkap di dekat kediamannya di kompleks perumahan Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat.

ANGGRITA DESYANI

Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang

Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar

Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menunjuk salah satu tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob yang memiliki tatto saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.


Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.


Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.


Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.


Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.


Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.


Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

27 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

Hercules Rozario Marshal divonis bersalah karena dinilai terbukti memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin.


Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Tanpa sebab, Hercules Rozario mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya.