TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih mendalami uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Hercules Rozario Marshall dan anak buahnya. “Masih didalami berapa totalnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, kemarin.
Rikwanto menyatakan, Hercules dijerat oleh polisi dengan Pasal 368 KUHAP tentang pemerasan. Menurut dia, uang hasil pemerasan itu akan dikembalikan kepada para korbannya jika terbukti di pengadilan. “Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” kata Rikwanto.
Hercules juga dijerat Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang sah), Pasal 170 (pengeroyokan), dan UU Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata). Polisi sampai kini belum memproses permohonan penangguhan penahanan Hercules. Alasannya, polisi masih berfokus pada pemberkasan kasus premanisme yang dilakukan oleh Hercules.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru memperoleh pengaduan dari tiga korban yang mengaku diperas kelompok Hercules. Satu di antaranya mengaku sudah menjadi korban sejak 2011.
“Mereka mengalami kerugian sampai Rp 1,5 miliar," katanya. Hengki tidak bersedia menyebut identitas para pelapor. Namun dia mengatakan tempat yang paling rawan adalah wilayah Kembangan dan sekitarnya.
Seorang sumber Tempo yang menjadi korban mengatakan, Hercules beserta anak buahnya datang saat mereka mulai membangun. Ia menagih uang keamanan dengan jaminan tak akan mengganggu proyek pembangunan.
Awalnya ia meminta Rp 500 juta. Jumlah ini dipenuhi kontraktor dengan perjanjian resmi. Namun ternyata Hercules tak berhenti memeras para pemegang proyek. Sekali memalak, jumlahnya bisa ratusan juta rupiah. hanya meminta uang, ia juga kerap memalak bahan bangunan.
Untuk mencegah pemerasan, Kepolisian Resor Jakarta Barat kemudian menggelar apel di pelataran PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, pada 8 Maret 2013. Apel inilah yang menyulut kemarahan kelompok Hercules sehingga terjadi insiden pemecahan kaca kantor PT Tjakra Multi. Belakangan, polisi menangkap dan menahan Hercules berikut puluhan anak buahnya.
Joao Meco, pengacara Hercules, mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum ihwal tuduhan pemerasan itu. “Sekarang dia diam, tapi nanti akan dilawan di persidangan,”kata Joao melalui telepon, Jumat lalu.
DIMAS SIREGAR | DESYANI | M. ANDI PERDANA | AFRILIA SURYANIS | ALI ANWAR
SUTJI DECILYA | WANTO
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo
Di Jawa Tengah, PKS Ingin Mengulang Sukses
Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek
Bawa 3 Kg Ganja, Mobil Tabrak Polisi Hingga Tewas