Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dalami Uang Hasil Pemerasan Hercules

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari  partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih mendalami uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Hercules Rozario Marshall dan anak buahnya.  “Masih didalami berapa totalnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, kemarin.

Rikwanto menyatakan, Hercules dijerat oleh polisi dengan Pasal 368 KUHAP tentang pemerasan. Menurut dia, uang hasil pemerasan itu akan dikembalikan kepada para korbannya jika terbukti di pengadilan. “Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” kata Rikwanto.

Hercules juga dijerat Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang sah), Pasal 170 (pengeroyokan), dan UU Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata). Polisi sampai kini belum memproses permohonan penangguhan penahanan Hercules. Alasannya, polisi masih berfokus pada pemberkasan kasus premanisme yang dilakukan oleh Hercules.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru memperoleh pengaduan dari tiga korban yang mengaku diperas kelompok Hercules. Satu di antaranya mengaku sudah menjadi korban sejak 2011.

“Mereka mengalami kerugian sampai Rp 1,5 miliar," katanya. Hengki tidak bersedia menyebut identitas para pelapor. Namun dia mengatakan tempat yang paling rawan adalah wilayah Kembangan dan sekitarnya.

Seorang sumber Tempo yang menjadi korban mengatakan, Hercules beserta anak buahnya datang saat mereka mulai membangun. Ia menagih uang keamanan dengan jaminan tak akan mengganggu proyek pembangunan.

Awalnya ia meminta Rp 500 juta. Jumlah ini dipenuhi kontraktor dengan perjanjian resmi. Namun ternyata Hercules tak berhenti memeras para pemegang proyek. Sekali memalak, jumlahnya bisa ratusan juta rupiah. hanya meminta uang, ia juga kerap memalak bahan bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah pemerasan, Kepolisian Resor Jakarta Barat kemudian menggelar apel di pelataran PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, pada 8 Maret 2013. Apel inilah yang menyulut kemarahan kelompok Hercules sehingga terjadi insiden pemecahan kaca kantor PT Tjakra Multi. Belakangan, polisi menangkap dan menahan Hercules berikut puluhan anak buahnya.

Joao Meco, pengacara Hercules, mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum ihwal tuduhan pemerasan itu. “Sekarang dia diam, tapi nanti akan dilawan di persidangan,”kata Joao melalui telepon, Jumat lalu.

DIMAS SIREGAR | DESYANI | M. ANDI PERDANA | AFRILIA SURYANIS | ALI ANWAR

SUTJI DECILYA | WANTO

Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus

Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo

Di Jawa Tengah, PKS Ingin Mengulang Sukses

Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek

Bawa 3 Kg Ganja, Mobil Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Advist Khoirunikmah
Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.


Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)


Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?


6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.


Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Petugas foto bersama tersangka saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.


Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.