TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan menolak penangguhan penahanan Hercules Rozario Marshal. "Tidak akan ditangguhkan," kata Kepala Satuan Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, pada Senin, 18 Maret 2013.
Herri mengatakan, ada alasan yang menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan. Dengan demikian, Hercules bakal tetap mendekam di tahanan kepolisian hingga berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan.
Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu, 13 Maret 2013. Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan bahwa Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bahkan dia menjadikan keluarga sebagai jaminan.
Hercules beserta anak buahnya ditangkap saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat petang, 8 Maret 2013 petang. Sebanyak 51 orang ditangkap petugas pasca-keributan tersebut.
Hercules, yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya. (Simak Edisi Khusus Hercules dan Premanisme).
SYAILENDRA
Lihat juga:
VIDEO Penyerangan Koran Tempo
Polisi: Penyerangan Tempo Tak Terkait Pemberitaan
Perhatikan Contra Flow di Tol Cawang-Rawamangun
Polisi Tembak Mati Polisi Gadungan
Dianiaya Ibu Tiri, DLR Alami Pendarahan Otak