TEMPO.CO, Jakarta - Belasan bangunan liar di Jalan Pelepah Raya, RW 5, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar. Ratusan aparat Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading menertibkan bangunan yang berada di area hijau itu, Senin, 18 Maret 2013.
Camat Kelapa Gading, Jupan Royter, mengatakan, penertiban berlangsung karena desakan warga sekitar. Bangunan tersebut berdiri di ruang terbuka hijau dan mengganggu ketertiban umum maupun keindahan kota. "Semua bangunan usaha, seperti warteg, billiar, dan konter HP," ujar Jupan, Senin, 18 Maret 2013.
Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran tersebut. Sebanyak 100 petugas Satpol PP yang diterjunkan dengan leluasa melakukan pembongkaran. Bahkan di antara mereka ada yang rela melakukan pembongkaran sendiri. Sebelumnya petugas telah memberikan peringatan dan surat edaran. "Pembongkaran berjalan lancar dan tertib," kata dia.
Rencananya, lahan tersebut kembali ditata dan difungsikan sesuai peruntukannya. "Bangunan itu dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya.
Rahmah, 25 tahun, pemilik warteg, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan. Ia pasrah saat petugas membongkar lapaknya. "Kalau tahu tempat kami mau dibongkar, mungkin kami tidak akan memasak," ujarnya kecut.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Lainnya:
Sm*sh Ingin Manggung Bareng Jokowi
Bayi Perempuan Dibuang di Papua
Ditemukan Mayat Terikat di Bandara Cengkareng
Jokowi: Dirut Berakhir, MRT Jalan Terus
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS