TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih memburu A, 17 tahun, tersangka sodomi terhadap MAS, 3 tahun. A merupakan penjaga atau pengasuh MAS.
Kepala Sub-bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, mengatakan telah memeriksa saksi korban. Visum, kata Didik, juga telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu pada 13 Maret, malam. Kami sudah periksa saksi dan korban," kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Selasa 19 Maret 2013. Hasil visum, juga sudah dikeluarkan oleh RS Polri. "Hasil visumnya tidak boleh diberitahukan ke publik. Tapi berdasarkan keterangan korban, iya disodomi," ujarnya.
Menurut Didik, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami belum tahu tersangka dimana, tapi yang pasti masih terus dikejar," ujarnya.
Seorang bocah berinisial MAS, 3 tahun, disodomi oleh pemuda berinisial A, 17 tahun yang ditugaskan untuk menjaganya. MAS merupakan anak bungsu dari dua bersaudara, dari pasangan suami-istri berinisial S, 35 tahun dan SA, 27 tahun.
Ayah korban, S menceritakan awalnya ia curiga terhadap perilaku anaknya yang tidak seperti biasanya. "Anak saya jadi pendiam dan takut sama orang," kata S saat ditemui di warung jualannya di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
S langsung menanyakan kepada A. Kepada S, A mengaku telah mencabuli anaknya. "Dia ngaku, terus bapaknya A juga datang. Tapi saat saya lapor ke RT, pelaku naik angkot dan kabur," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Jupe Tertangkap di Cibubur
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Topik Terhangat:
Hercules Rozario || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas