TEMPO.CO, Jakarta - Banyak cara bagi warga negara asing untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia. Bagi yang memiliki keahlian dan didukung modal kuat, mereka akan bekerja di perusahaan bonafit. Tapi ada juga yang mengambil jalur ilegal.
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Sumadi Maryoto, kepada Tempo mengatakan, banyak warga asing yang menyamar saat bekerja. "Saya pernah menemukan kasus ada guru asing dari India," katanya pada Ahad, 31 Maret 2013.
Si guru ini, Maryoto melanjutkan, oleh pihak sekolah disamarkan sebagai penjaga perpustakaan. Dengan harapan, ketika ada petugas Imigrasi datang, ia bisa lepas. Kemudian ada juga yang berkedok turis mancanegara. Rupanya, di Indonesia, mereka berprofesi sebagai model majalah atau iklan.
Beberapa waktu lalu, Imigrasi juga menangkap seorang tenaga medis, ahli pengobatan tulang. Tapi, dalam dokumennya, dia menyaru sebagai tenaga pemasaran. "Tipu-tipu ini untuk menghindari pajak ketenagakerjaan," ujarnya. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia dikenakan pajak hingga Rp 11 juta per tahun di luar pajak bulanan.
Biasanya, menurut Maryoto, pemalsuan ini dilakukan oleh sponsor yang membawa tenaga asing tersebut. Tidak sedikit kasus di mana warga asing ini juga tahu pemalsuan yang dilakukan oleh sponsornya.
"Kadang malah melibatkan biro yang mengurusi surat-surat," kata dia. Menurut Maryoto, hal tersebut tentu saja melanggar Undang-Undang Keimigrasian. "Jika pidana maksimal lima tahun, atau dideportasi."
SYAILENDRA
Baca juga
EDISI KHUSUS: Guru Spiritual Seleb
Terpopuler
Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat
Tudingan Via Facebook Soal Penyerbuan LP Sleman
Berapa Tarif Ki Joko Bodo?
Abraham Bungkam Soal Usaha Pendongkelan Dirinya
Menulis Kasus LP Sleman di FB, Siapa Idjon Djanbi?
Acara Kongres Demokrat Kacau Balau
Topik terhangat: Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Krisis Bawang | Harta Djoko Susilo Nasib Anas