TEMPO.CO, Tangerang -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak mau ikut campur terhadap permasalahan SMA Negeri 7 Kresek dengan siswanya, Sudirman, yang telah dikeluarkan dari sekolah dan dilarang mengikuti ujian nasional karena menikah. "Sekolah punya aturan sendiri, dan siswa yang melanggar aturan harus menerima sanksi itu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komarudin, kepada Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Komarudin mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah meminta penjelasan dari sekolah terkait masalah ini. "Intinya, siswa yang bersangkutan telah melanggar kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat," katanya. Komarudin mengatakan mendukung penegakan aturan tersebut agar dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang bisa lebih baik.
Terkait dengan nasib Sudirman yang tidak bisa ikut ujian nasional 14 April mendatang, Komarudin mengatakan, siswa tersebut diarahkan untuk mengikuti ujian paket C. "Hak siswa untuk bisa mengikuti ujian tetap diupayakan, salah satunya adalah agar siswa ikut ujian paket C," katanya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kresek, Kabupaten Tangerang, Haryawan, menambahkan, upaya agar Sudirman mengikuti ujian paket C sudah dilakukan pihak sekolah dari jauh-jauh hari. "Tapi orang tua siswa menolak dan berkukuh tetap ingin agar anaknya diikutkan sebagai peserta ujian nasional dari SMA Negeri 7 ini," kata dia. Jadi, waktu pendaftaran paket C gelombang pertama, kata Haryawan, Sudirman tidak terakomodasi. "Terpaksa dia harus mendaftar untuk ujian paket C gelombang kedua pada Juni mendatang," katanya.
Sudirman melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemarin, Selasa, 2 April 2013. Sudirman mengatakan, dirinya telah dikeluarkan dari sekolah pada 6 Maret lalu karena diketahui telah menikah dengan seorang gadis. Atas dasar itu, sekolah mengeluarkan Sudirman dan tidak membolehkannya mengikuti UN. "Saya dibilang telah melanggar tata tertib sekolah karena sudah menikah," kata Sudirman di Komnas Anak.
Sebelumnya, kata Sudirman, ia telah sempat mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) pada awal Maret dan membayar uang iuran sekolah (SPP). Namun, dua hari mengikuti UAS, pihak sekolah memberikan surat kepada orang tua Sudirman yang menyatakan ia telah dikeluarkan. "Tiba-tiba saya dikeluarkan dan tidak boleh ikut ujian. Uang SPP Rp 500 ribu dikembalikan lagi," ujarnya.
Sudirman mengaku salah karena telah menikah pada usia dini, Februari lalu. Namun, ia tetap mempertanyakan kenapa ia tidak boleh ikut UN. "Saya mengaku salah menikah di usia sekarang, tapi kenapa saya dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh ikut ujian?"
Padahal, kata Sudirman, di sekolahnya juga ada seorang siswa yang sudah menikah dan memiliki anak, tapi masih bisa bersekolah dan mengikuti UN. "Ada siswa yang juga menikah masih bisa ujian, padahal terbukti dia sudah menikah. Guru-guru ngakunya tidak tahu, padahal saudaranya ada yang jadi guru di sekolah itu, tidak mungkin tidak tahu," kata Sudirman, yang tinggal di Kampung Pekong, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Tangerang.
JONIANSYAH
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR