TEMPO.CO, Jakarta-UPT Rusun Dinas Perumahan DKI Jakarta mengaku sudah menyiapkan solusi masalah pembayaran tunggakan sewa unit yang dihuni pengontrak di mana menjadi syarat pemutihan. Salah satu solusi yang sudah disiapkan adalah cicilan.
"Jadi, tunggakan itu bisa dicicil selama tinggal di unit yang telah menjadi hak-nya. Tak perlu bayar langsung tunai ketika ngurus pemutihan," ujar Kepala UPT Rusun Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jati Waluyo, Selasa, 9 April 2013.
Jati melanjutkan, cicilan itu bisa dijadikan satu dengan retribusi bulanan yang harus dibayarkan. Jadi, pembayaran tunggakan serta retribusi tak perlu terpisah.
Jati menambahkan, lama dan besarnya cicilan pun bisa ditentukan. Dan, yang pasti, cicilian itu tidak akan disertai dengan bunga.
"Intinya, kami tidak ingin memberatkan warga rusun. Nanti kami sosialisasikan caranya, namun belum tahu kapan. Kami masih terjebak dengan masalah Rusun Waduk Pluit," ujar Jati.
Ditanyai bagaimana besar cicilan diurus, Jati berkata hal itu bisa diurus di UPT Rusun nantinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua RW 10 Rusanawa Marunda Didi Suwandi mengatakan bahwa warga pemutihan seharusnya mencapai ratusan, bukan 57 seperti yang terdaftar. Rata-rata pengontrak mengurungkan niat karena takut tak bisa membayar tunggakan unit yang dihuni.
Pengelola Rusunawa Marunda pun mengatakan seharusnya ada ratusan warga mendaftar. Alasannya, 40 persen unit dari Cluster A (200 dari 500 unit) yang menjadi target pemutihan sudah dialihsewakan atau dikontrakkan.
ISTMAN MP
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng