TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi, menyatakan akan menyerahkan peserta ujian nasional yang terlibat tindakan kriminal ke kepolisian. Hal ini berkaitan dengan penangkapan sejumlah pelajar yang terlibat tawuran usai menempuh ujian nasional kemarin.
"Kalau terbukti ada unsur pidana maka polisi yang akan menindaklanjuti," kata Taufik, Sabtu, 20 April 2013. Namun, sebaliknya, bila dalam proses hukum tidak terbukti adanya pidana, sekolah berkewajiban untuk membina pelajar tersebut. "Kami serahkan ke masing-masing sekolah untuk pembinaannya."
Sementara itu, berkaitan dengan kelulusan pihak sekolah hanya berpatokan kepada nilai minimun kelulusan, ucap Taufik, artinya kelulusan hanya ditentukan oleh tiga unsur. Ketiga nilai itu adalah UN sebesar 60 persen, nilai ujian sekolah 24 persen, dan nilai rapor pada semester III, IV, dan V sebesar 16 persen.
Sebelumnya, sebanyak tujuh siswa ditahan Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai mengikuti ujian nasional pada Kamis kemarin. Ketujuh pelajar asal SMK 7 Juanda ini terlibat bentrokan di kawasan Green Garden. Di tempat terpisah, masih di hari yang sama, sebanyak 54 pelajar yang terlibat tawuran di Grogol ditangkap polisi. Mereka berusaha membajak bus Mayasari Bakti.
Tidak semua pelajar tersebut ditahan karena tidak terbukti membawa senjata tajam. Beberapa pelajar di antaranya hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
ADITYA BUDIMAN
Topik Hangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo
Berita Terpopuler:
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah kepada Jokowi
Begini Tampang Tersangka Bom Boston Sesuai CCTV
Lion Air Jatuh, Boeing Beri Penghargaan Pilot
Jokowi Dilarang 'Nyapres'
Jokowi Tak Suka Ujian Nasional