TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang di Stasiun Pasar Minggu mengadukan manajemen PT Kereta Api Indonesia atas tuduhan perusakan dan penganiayaan. "Diadukan atas pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Sidik, kuasa hukum pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum, Sabtu, 20 April 2013.
Sidik bersama lima pedagang mengadukan penertiban oleh PT. KAI yang dilakukan dua hari lalu. Dalam penertiban itu, Sidik mengklaim belasan pedagang luka-luka. Satu orang dikatakan mengalami luka parah karena menderita patah tangan.
Penertiban itu dilakukan PT. KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang kereta. PT. KAI menargetkan pada 2018 bisa mengangkut 1,2 juta penumpang per hari. "Ini untuk memberi keleluasaan bagi penumpang agar lebih nyaman," ujar juru bicara PT. KAI Daerah Operasional I, Agus Sutijono.
Kamis, 18 April 2013, sebanyak 29 kios pedagang yang berjajar di salah satu peron Stasiun Pasar Minggu sudah rata dengan tanah. Sebanyak 60 lapak ditertibkan keesokan harinya. Akibat perlawanan itu, seorang pedagang dikabarkan meninggal karena terkena serangan jantung. Adapun seorang pedagang mengalami patah tangan karena melawan petugas
M. ANDI PERDANA