TEMPO.CO, Jakarta - UM alias Nuriyah, 46 tahun, ibu rumah tangga asal Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan Kota bogor, ditangkap petugas Reserese dan Kriminal Polsek Bogor Selatan dan Polres Bogor. Alasannya, ia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Untuk melancarkan aksi kejahatanya, perempuan yang sempat menjadi residivis 2 tahun penjara di Kabupaten Sukabumi ini mengaku sebagai Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian berpangkat inspektur jenderal.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti satu koper uang palsu sebanyak 59.847 lembar pecahan mata uang asing dan rupiah, senilai Rp 1,2 triliun lebih,” kata Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa, 30 April 2013 di Makorwil Bogor.
Pinciannya: 27 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu, 50.549 lembar real Brasil, 7.000 lembar yuan Cina, 400 real Brasil, dan 15.300 dolar Singapura.
Bahtiar mengatakan aksi penipuan dan peredaran uang palsu dengan mata uang sejumlah negara di antaranya ini didasari laporan dari salah seorang korban bernama Makruri, 47 tahun, warga Tangerang. “Kami juga masih memburu suami tersangka berinisial IN, 47 tahun, dan tempat percetakan uang di wilayah Jakarta,” ujar dia.
M SIDIK PERMANA
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Susno Minta Perlindungan Komnas HAM
Wamen Denny Minta Susno Menyerah
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Di Persembunyian, Susno Punya Pengawal