TEMPO.CO, Tangerang-Dua Warna Negara Cina ditangkap aparat Bea dan Cukai atas kasus penyelundupan ketamin. Mereka menyembunyikan 940 gram ketamine di balik sandal yang dikenakannya.
Tersangka berinisial SM, 29 tahun dan HL (24) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 30 April 2013. Penangkapan itu dilakukan saat mereka mendarat di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Pada sandal SM terdapat ketamine seberat 488 gran dan pada HL terdapat 452 gram.
Tersangka sudah diincar sejak di dalam pesawat China Airlines CI-679. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto, mengatakan pihaknya mendapat data profilling penumpang. Ada tiga penumpang yang dicurigai termasuk PZ (23).
Atas analisa itu, petugas memeriksa badan dan barang bawaan penumpang. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang belakangan diketahui adalah ketamine. Sedangkan PZ karena tidak terbukti, dilepas.
"Ini masih ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya dari Hongkong," kata Okto di kantornya, Kamis, 2 Mei 2013. Dia menambahkan jika dikalkulasikan, nilai ketamine itu nilainya Rp 940 juta.
Meskipun ketamine merupakan sediaan farmasi, namun peredarannya diatur dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."Peredaran ilegal ketamine diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Okto.
Berdasarkan data di Bea Cukai Soekarno-Hatta, ketamine merupakan barang larangan perbatasan nomor urut dua yang paling banyak dicegah. Selama kurun Januari-Mei 2013, terdapat 4712 gram ketamine yang menjadi barang bukti. Dari jumlah itu ada enam kasus dengan delapan tersangka, seluruhnya Warga Negara Cina.
AYU CIPTA
Berita lainnya:
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah
MA: Putusan Susno Tak Perlu Perintah Penahanan
Hajar Barcelona, Bayern Jumpa Dortmund di Final