Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Pabrik Panci Harus Penuhi Target Setiap Hari

image-gnews
Petugas kepolisian serta TNI berjaga untuk mengantisipasi adanya penjarahan kembali pasca terjadinya amuk massa di sebuah pabrik panci, Sepatan, Tangerang, (7/5). Pabrik yang di amuk masa ini karena telah menyekap dan menyiksa buruh pabriknya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian serta TNI berjaga untuk mengantisipasi adanya penjarahan kembali pasca terjadinya amuk massa di sebuah pabrik panci, Sepatan, Tangerang, (7/5). Pabrik yang di amuk masa ini karena telah menyekap dan menyiksa buruh pabriknya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -  Salah seorang buruh pabrik panci CV Cahaya Alam yang dibebaskan polisi, Abdul Nawa Fikri, bekerja selama delapan bekerja di pabrik milik Yuki Irawan itu. Dia dan puluhan buruh ditempatkan di ruangan yang sempit, bau, dan pengab. Juga disiksa dan awasi 24 jam. “Kami selalu ditakut-takuti dan diancam. Awas kalau macam-macam tahu sendiri akibatnya,” kata Abdul menirukan ucapan para mandor. (Baca: Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?)

Para pekerja harus memenuhi target setiap harinya. Pekerja yang membuat panci berukuran kecil dan ukuran sedang diwajibkan menyelesaikan 200 buah panci per hari. Pekerja yang mengerjakan panci besar diwajibkan menyelesaikan 150 panci sehari. “Saya kebetulan buat panci besar, tapi saya paling bisa membuat 100-130 panci karena cetakannya berat sekali,” kata Abdul, ditemui di Polres Kota Tangerang, Senin 6 Mei 2013. Karena target tidak tercapai itulah Abdul kerap mendapat pukulan. (Baca: Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan )

Mendapatkan gaji besar seperti dalam bayangannya ternyata hanya mimpi. Saat direkrut dia diiming-imingi gaji Rp 600 ribu sebulan. ”Namun delapan bulan bekerja saya baru dikasih Rp 1,3 juta, itupun masuk kas bon,” kata pekerja asal Cianjur, Jawa Barat ini.

Soal makanan yang mereka santap, menurut Abdul, jauh dari kesan enak apalagi bergizi. Hampir setiap hari lauknya tahu dan tempe. Kadang-kadang makanan yang sudah basi diberikan kepada mereka. Sesekali piring makanan mereka diselipi daging ayam. ”Itupun kalau bos (Yuki Irawan) sedang tidak ada di rumah, istrinya yang diam-diam kasih lauk enak, kadang juga baju ganti buat kami,” kata Abdul.

Perbuatan kejam dan tidak manusiawi Yuki dan para mandornya itu berakhir pada Jumat 3 Mei 2013 lalu ketika polisi mengerebek pabrik di Desa Lebak Wangi Kabupaten Tangerang itu. Yuki dan enam mandornya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: 6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto mengatakan perlakuan kasar dan tidak manusiawi yang dilakukan para tersangka karena motif ekonomi dan kesinambungan kerja. ”Tindakan dan perbuatan mereka diganjar dengan pasal berlapis,” katanya. Simak kisah perbudakan buruh di sini.

JONIANSYAH



Topik hangat:

Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia

Jangan Anggap Sepele Insomnia

Cara Aman Atasi Gangguan Tidur

Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.


5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.


Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Selain praktik penahanan pekerja, Migrant Care juga menduga Terbit Rencana telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka. Dok. Migrant Care
Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.


Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.


Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Migran Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.