TEMPO.CO, Jakarta- Para penyewa unit Rumah Susun Sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang satuan unitnya disegel pengelola rusun di sana mengaku tidak megetahui kalau adanya larangan menyewa dari pemilik unit.
Rendi, 24 tahun, penyewa rusun, menceritakan dirinya mendapat informasi dari mulut ke mulut untuk menyewa unit rusun di lantai 5 dengan nomor unit 07. Itu sebabnya, ketika penyegelan terjadi tadi sore, warga Cirebon itu mengaku terkejut, sebab tidak menyangka unit yang ditempatinya akan disegel.
"Saya sudah dua bulan sewa berempat dengan kawan-kawan, kami bayar Rp 700 ribu per bulan. Kami dapat info dari kawan di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Marunda," ujar Rendi di Rusun Marunda, Kamis, 23 Mei 2013.
Selama menyewa, Rendi menyatakan tidak pernah bertemu dengan pemilik pertama. Ia hanya memberikan uang sewa melalui penghuni rusun lain yang mengurus unit tersebut. "Saya hanya sampai Juni tinggal di sini, untuk ikut ujian profesi di STIP," kata dia.
Orang yang mengurus penyewaan yang dimaksud Rendi, Mutmainah, 40, juga mengaku tidak tahu perihal larangan penyewaan dari pihak pengelola. "Saya nggak tau, cuma ditugasi saja sama yang punya untuk urusin ini. Katanya, Dari pada kosong lebih baik diisi sama yang sewa," kata Mutmainah.
Petugas administrasi pengelola Rumah Susun Marunda, Yosef, mengatakan unit yang disewa Rendi dimiliki oleh Supardi. Adapun rusun di lantai 4 unit 14 atas nama Darniati, namun ditempati oleh Budi, 30 tahun. Warga Bekasi itu mengaku menempati unit milik saudaranya
Sebanyak 20 unit rusun yang disewakan oleh pemilik tangan pertama di sejumlah lantai pada blok I Cluster B disegel oleh pihak pengelola Rumah Susun Marunda, Kamis, 23 Mei 203. Penyegalan dilakukan setelah pengelola mendapatkan laporan dari warga penghuni rusun.
FIONA PUTRI HAsYIM