TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk membentuk zona percontohan pengelolaan sampah. Desakan ini muncul menyusul disahkannya Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sampah oleh DPRD Jakarta Selasa 21 Mei 2013 lalu.
"Zona percontohan ini sebagai bentuk sosialisasi dari Perda," kata Yayat ketika dihubungi Tempo pada Ahad 26 Mei 2013. Minimal dibutuhkan waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Peraturan baru ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, dengan adanya zona percontohan maka Pemerintah bisa mengukur seberapa efektifkah Perda ini. Jika memang masih ada yang kurang maka bisa diturunkan secara teknis melalui Peraturan Gubernur. "Sehingga perda ini punya kekuatan," ujar Yayat.
Dosen Jurusan Teknik Planologi Universitas Trisakti ini meminta pemerintah serius dalam merealisasikan perda ini. "Jangan sampai kaya Perda kawasan asap rokok," ujarnya. Dalam perda ini, Yayat menilai aturan mengenai sanksi dan segalanya seperti angin lalu saja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, meminta pemerintah harus tegas terhadap kalangan pabrik atau industri dalam penerapan perda ini. "Karena kalangan industri juga menyumbang sampah yang besar-besaran," katanya.
Menurut dia, jangan sampai pemerintah hanya menindak pelanggar jika mereka dari kalangan masyarakat kecil. Ubai mendesak pemerintah membentuk badan khusus di luar Dinas Kebersihan untuk menjalankan teknis perda ini. Artikel seputar permasalahan DKI lainnya klik di sini.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Juara X-Factor, Ini Kata Fatin
Eyang Subur Lepas Empat Istrinya
Fatin Disambut Seprei dan AC Baru
Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
Majelis Ulama Aceh: Haram, Perempuan Dewasa Menari