TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Hercules Fajar Arisetiawan menyatakan Hercules terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Setidaknya ada tiga lapis pasal KUHP yang dapat menjerat Hercules," kata Fajar seusai persidangan.
Tiga pasal tersebut antara lain pasal 160 Jo pasal 55 ayat 1, pasal 170 ayat 1, dan pasal 214 ayat 1 Jo pasal 11. Dalam sidang yang selama dua setengah jam dimulai pukul 12.00 WIB, Hercules didampingi oleh penasehat Hukum Agung Sri Purnomo.
Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.
Tim Penasehat Hukum Hercules yakin kliennya bebas dari segala dakwaan. Alasannya, keterangan saksi banyak yang direkayasa. "Beberapa keterangan saksi terkesan mengada-ada," kata pengacara Hercules Agung Sri Purnomo, usai sidang, Kamis, 30 Mei 2013.
Penasehat hukum sudah menyiapkan dua saksi persidangan selanjutnya. Penasehat hukum Hercules lain, Petrus Leotomo mengatakan Hercules tidak mungkin sampai menggebrak mobil dengan keras. “Kami semua tahu kondisi tangan Hercules seperti apa," kata Petrus.
Petrus mengatakan di tempat kejadian perkara klienya tidak marah jika tidak ada provokasi dari polisi. Namun penasehat hukum tak akan mengajukan eksepsi agar proses persidangan segera selesai.
Sidang Herkules selanjutnya dilaksanakan 3 Juni 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hercules ditangkap bersama sekitar 50 anak buahnya di kawasan ruko Srengseng Kembangan Jakarta Barat 8 Maret 2013 lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan warga dan melawan aparat.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang