TEMPO.CO, Jakarta--Madjen (50), tersangka kasus judi sabung ayam yang digelar di rumahnya, Jalan Rekreasi Gang Masjid Al Alam Cilincing RT 05/04 No 23 Cilincing, Jakarta Utara, mengaku mengelola sabung ayam atas dasar hobi.
"Saya bikin pertandingan ini karena hobi, saya nggak tahu kalau masalah pakai judi segala. Itu paling peserta, bukan saya. Saya mah asal bisa ngadu ayam saja, " kata Madjen di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu malam, 1 Juni 2013.
Menurut Madjen ia telah menggelar sabung ayam tersebut sejak 6 bulan lalu. Digelar setiap hari Sabtu dari pukul 12.00 hingga 16.00 di atas lahan rumahnya yang memiliki luas kurang lebih 48 Meter Persegi.
Untuk warga yang ingin menonton sabung ayam itu, kata Madjen, ia mematok biaya masuk Rp5 ribu per orang. Sementara itu, untuk pasangan taruhannya, sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
"Omsetnya per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah," kata AKBP Daddy Hartadi, Kasat Reskrim Polres Jakarta melengkapi.
Dari tempat Madjen, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.352.000, 23 ayam, 1 lembar papan tulis, 2 jam dinding, dan termos berisi sarung jalu ayam.
Sementara itu, bersama Madjen, total 90 orang ditangkap. Sebanyak 8 orang diantaranya dijadikan tersangka, terdiri dari 4 pemain, 2 wasit, 1 penjaga pintu masuk, dan 1 pengelola/pemilik (Madjen).
ISTMAN MP
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha |Fathanah
Baca juga
EDSUS GENG MOTOR
Calon Kapolri Bocor, Kompolnas Protes Komnas HAM
Adik John Kei Tewas Ditembak
Inter Dibeli Erick Thohir, Ini Komentar Zanetti
SBY Dapat World Statesman Award, Beri 4 Janji