TEMPO.CO, Jakarta - - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 atas nama FRN dan YNR pada Selasa 4 Juni 2013. Kedua pelaku di tangkap di Jalan Kampung Mangga (STM Walang Jaya) No 9 RT 10/01 Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara.
"Kita amankan barang bukti ganja seberat 251 kilogram dan shabu 0,68 gram," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara M. Iqbal Rabu 5 Juni 2013. Para tersangka di incar setelah sebelumnya dipantau pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
"Nilai barang bukti 1,1 miliar," tambah M.Iqbal. Tersangka ditangkap di rumah kontrak mereka pukul 22.00 WIB. Barang bukti ditemukan di salah satu kamar kontrakkan mereka di wilayah Tugu Selatan Jakarta Utara.
Dari penyelidikan terhadap 2 tersangka, kepolisian menemukan para pelaku bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Lampung. Ganja tersebut sudah sempat di edarkan di beberapa tempat.
Saat ini kepolisian masih mengejar satu tersangka lain ZUL (Daftar Pencarian Orang) asal Aceh. Berdasarkan pengakuan tersangka FRN, barang tersebut hanya titipan dari tersangka ZUL. Kedua tersangka mengaku di beri imbalan 5 juta rupiah atas titipan tersebut.
"Barang bukti dibawa dengan truk, melalui darat," kata M.Iqbal. Tersangka FRN yang berprofesi montir bengkel mengaku belum pernah bertatap muka dengan ZUL. Berdasarkan keterangannya Ia hanya dititipkan dan berkomunikasi melalui telepon.
Para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah
Baca juga:
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan
Ruhut Tantang PKS Keluar dari Koalisi
Lawan Belanda, Timnas Indonesia Latihan Perdana
Usai Kunjungan Priyo, Kalapas Sukamiskin Ditegur