TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama --atau biasa disapa Ahok-- mengancam mempidanakan siapapun yang menjual atau menyewakan rumah susun. Hal ini disampaikan saat meresmikan Pemancangan Tiang Pertama Rusunawa tahap dua, Pulogebang, Jakarta Timur.
"Tidak ada tempat untuk pemain, bajingan. Rusun buat mereka yang butuh rumah," ujar Ahok, Jumat 7 Juni 2013. Dirinya berjanji mempidanakan selama enam tahun bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan rusun, seperti disewakan dan dijual.
Praktek jual beli rusun membuat mantan Bupati Belitung Timur itu geram. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya digunakan warga miskin dengan gratis saat pertama kali masuk malah diperjualbelikan dengan harga selangit. "Di sini tidak ada rusunami (rumah susun milik) yang ada rusunawa (rumah susun sewa)," katanya.
Selain itu, Ahok pun menantang para mafia tanah yang berani mempermainkan hak kepemilikan di wilayah Jakarta. "Mau berantem, kami lawan. Kalau tidak tegas enggak ada Jakarta Baru," ujarnya.
Menurutnya banyak orang jujur yang mau bekerja keras yang tinggal di Jakarta. "Tapi nasib mereka tidak beruntung, kami disini untuk mengadministrasikan keadilan sosial," kata Ahok.
ALI AKHMAD
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Membangkang | Fathanah
Berita lainnya:
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
4 Indikasi Priyo Diduga Terlibat Proyek Kementerian Agama
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot