TEMPO.CO, Jakarta- Kasus pencemaran nama baik antara terpidana Khoe Seng Seng dengan PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) berlanjut. Hari ini, keduanya direncanakan melakukan mediasi tahap kedua terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung bahwa Khoe Seng Seng harus membayar denda Rp 1 miliar serta dipenjara selama enam bulan.
"Iya, hari ini mediasinya. Saya masih menunggu pihak lawan (Duta Pertiwi),"ujar Seng Seng kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2013.
Seng-Seng awalnya meminta agar denda dapat dibayar dengan menyicil, Rp 300 ribu per bulan. Namun dalam mediasi pertama dua pekan lalu, kuasa hukum Duta Pertiwi berkata keputusan boleh mencicil atau tidak ada di tangan direksi Sinar Mas Group l.
Media tahap kedua inilah yang akan menentukan nasib Khoe Seng Seng. Jika Sinar Mas tak memenuhi permintaannya, maka Seng Seng mesti bersiap mencari cara melunasi denda Rp 1 miliar.
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Surat pembaca di dua media massa itu berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Pihak pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selanjutnya melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Di kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 miliar.
Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar. (Baca juga: Denda Rp 1 Miliar Khoe Seng Seng Dinilai Janggal)
ISTMAN MP
Terhangat:
Taufiq Kiemas | Cinta Soeharto Bangkit? | Pemukulan Pramugari Sriwijaya
Baca juga:
Dahlan Iskan Anggap Jokowi Capres Potensial
Survei Capres Tinggi, Jokowi: Sombong Dikit
PDIP Belum Tertarik Jadikan Jokowi Capres
Survei: Jokowi Masih Kandidat Terkuat Capres 2014