TEMPO.CO, Jakarta--Tiga penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membantah keterangan anak buah Hercules Rozario Marshal bahwa mereka mengintimidasi saat pemeriksaan. Mereka menyatakan, penyelidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tidak ada hasutan, paksaan, atau intervensi. Itu mereka semua yang ucapkan di BAP," kata penyidik Teuku Ahmad Khadafi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 10 Juni 2013.
Teuku, penyidik tersangka Antonius Malaru, mengatakan apa yang diucapkan tersangka tidak disebabkan tekanan apapun. Menurutnya, keterangan dalam BAP itu diberikan dalam ruangan terbuka. Pemeriksaan itu juga bisa disaksikan oleh rekan-rekan Antonius yang juga akan dibuatkan BAP. "Bisa dilihat juga oleh rekan-reka Anto saat itu," ujar Teuku.
Hal senada juga diucapkan penyidik Ahmad Iman yang juga memeriksa Antonius. Menurutnya, setelah pemberian keterangan, tersangka juga ditawarkan untuk didampingi pengacara saat pembuatan BAP. "Tidak ada tekanan fisik maupun psikis selama pembuatan BAP itu," kata dia.
Ahmad mengatakan, setelah BAP rampung, tersangka diminta untuk membaca kembali seluruh keterangan yang sudah diberikan. Jika keterangan itu disetujui, tersangka bakal diminta untuk menandatangani BAP untuk dijadikan berkas resmi ke pengadilan. "Dan mereka membaca sendiri keterangan dalam BAP lalu tanda tangan," kata Ahmad.
Sedangkan menurut Markus Siregar, penyidik tersangka Yunus alias John, keterangan bahwa anak buah Hercules hendak membubarkan apel polisi tidak dipaksa. Keterangan itu disebutnya keluar setelah ditanya maksud dan tujuan mereka berada di sekitar lokasi tersebut. "Tidak ada intimidasi, dia (Yunus) bilang memang hendak menuju lokasi apel tapi tertangkap saat sedang jalan ke lokasi," katanya.
Mendengan keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon langsung menghadirkan terdakwa Antonius dan Yunus. Saat dikonfrontasi, keduanya mengaku diintimidasi dan dipaksa polisi untuk membuat pernyataan dalam BAP. "Saya juga tidak ditanya apakah mau didampingi pengacara atau tidak," ujar Antonius.
Sedangkan Yunus juga mengatakan tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dia juga mengaku tidak meminta didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP tersebut. "Karena tidak ditanya jadi saya juga tidak minta," ujarnya.
Hakim Kemal pun langsung memberi penegasan kepada terdakwa dan saksi untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Tapi baik terdakwa yang hadir sebagai saksi bagi Hercules maupun saksi dari penyidik sama-sama bersikukuh bahwa keterangan mereka benar dan sesuai kenyataan.
Adapun kuasa hukum Hercules Agung Sri Purnomo mengatakan apa yang ada di BAP tidak berlaku di pengadilan. Menurutnya, keterangan yang berlaku bagi majelis hakim adalah keterangan saat memberikan kesaksian. "Yang dipakai keterangan yang ada di muka sidang," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Arisetiawan menyatakan penilaian yang berbeda itu bakal diputuskan oleh majelis hakim. "Nanti hakim yang memutuskan mana yang benar karena kami juga punya keyakinan masing-masing," kata dia.
Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret 2013 sore. Penangkapan laki-laki asal Timor bertubuh kurus dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya. Simak sepak terjang Hercules di sini.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar