TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan dan perbudakan buruh pabrik panci, CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lainnya masih buron diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan, bekas karyawan pabrik panci tersebut dan saksi saksi yang terkait kasus perbudakan buruh tersebut. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), pasal 24 Undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Satu tambahan pasal yaitu pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki Cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat 6 pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan pada Jumat 3 Mei 2013 sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik polisi menemukan 25 orang buruh, 5 mandor yang sedang bekerja. JK dan istrinya digiring ke Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan. Polisi juga menemukan 6 orang buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memperihatinkan.
JONIANSYAH
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak