TEMPO.CO , Jakarta:Pakar komunikasi, Effendi Ghazali mengapresiasi pemberian novum (bukti) oleh Pemerintah Provinsi DKI kepada Khoe Seng Seng, pria yang digugat PT Duta Pertiwi gara-gara menulis surat pembaca. Novum diberikan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI.
Bukti itu menyebut ruko yang dikeluhkan Seng Seng dalam surat pembacanya sejak awal berstatus hak pengelolaan lahan (HPL), bukan hak guna bangunan (HGB). Bantuan berupa novum itu dinilai cukup. “Wakil Gubernur mendukung secara moral, tapi enggak bisa bantu secara detil,” ujar akademisi Universitas Indonesia itu ketika dihubungi, Selasa 11 Juni 2013. “Bisa mendapat novum sudah bagus.”
Effendi menyebut pemerintah provinsi sudah cukup sibuk. “Pemprov sekarang sedang banyak tugas,” ujarnya yang mendampingi Seng Seng dalam pertemuan dengan Ahok. Apalagi, kata dia, kasus Seng Seng adalah fenomena jamak yang berakar pada perbedaan penafsiran undang-undang dan keputusan meteri.
“Banyak yang seperti Seng Seng ini,” kata dia. “Mereka tidak mendapat informasi lengkap dari pengembang soal status lahan atau kios.”
Khoe Seng Seng digugat PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas) karena dianggap mencemarkan nama baik melalui surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan. Isi surat pembaca adalah keluhan status tanah yang dia beli berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertiwi melaporkan Seng Seng dan sejumlah rekannya. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
ATMI PERTIWI
Terhangat: EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
METRO Terkait
Tulis Surat Pembaca, Seng Seng Didenda Rp 1 Miliar
Diputus KY Bersalah, MA Belum Bersikap Soal Daming
Publik AS: Daming Seperti Tak Punya Ibu Saja!