Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo

image-gnews
Arianto Wibowo atau lebih dikenal dengan Ari Wibowo saat ditemui pada acara Festival Film untuk Perdamaian di Blitzmegaplex Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 30-8, 2012. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Arianto Wibowo atau lebih dikenal dengan Ari Wibowo saat ditemui pada acara Festival Film untuk Perdamaian di Blitzmegaplex Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 30-8, 2012. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Polisi mendapatkan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatakan artis Ari Wibowo dengan pejalan kaki bernama Carmadi, 80 tahun, di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2013. Bukti itu berupa rekaman CCTV restoran Iluminare yang merekam kejadian tabrakan tersebut.

"Jadi saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, seorang satpam restoran datang menghampiri petugas kepolisian dengan membawa rekaman CCTV yang merekam kejadian itu," kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis 13 Juni 2013. (Lihat: Jadi Tersangka, Ari Wibowo Tak Ditahan)

Dalam rekaman itu, kata Rikwanto, korban berlari menyebrang jalan dengan membelakangi jalan. Saat bersamaan, Ari Wibowo melintas dengan motor gedenya. "Korban menabrak motor Ari Wibowo, karena tidak melihat. Ari juga telah jalan di jalurnya. Jadi status Ari belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi," ujar Rikwanto.

Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sutimin mengaku masih menyelidiki temuan CCTV tersebut. Menurutnya, penetapan Ari sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut. "Tidak bisa langsung diubah statusnya, CCTV ini didalami dengan memeriksa kembali saksi-saksi sebelumnya termasuk Ari Wibowo juga akan kami periksa lagi," kata Sutimin kepada Tempo.

Sutimin menjelaskan, dalam Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tercantum bahwa pejalan kaki wajib berjalan sesuai pada tempatnya dan menyeberang di tempat yang telah disiakan, serta memperhatikan keselamatanny.

"Jika dilihat dari rekaman CCTV ini, korban nyeberang dengan berlari dan tidak pada tempatnya. Ini menunjukan pejalan kaki tidak berhenti sejenak saat ada kendaraan melaju, karena dia berlari," ujarnya. Saat korban berlari, Ari yang mengendarai motornya tidak dapat memberhentikan kendaraannya dengan jarak 5 meter. "Di CCTV juga tampak Ari mengendarai motornya dengan kencang, sebelumnya Ari mengaku melaju dengan kecepatan 40 km per jam," ujarnya.

Untuk itu, polisi akan kembali meminta keterangan Ari Wibowo dan tiga orang saksi lainnya. "Semua bukti dan keterangan akan disatukan dan disimpulkan, apa pejalan kaki mendominasi Pasal 132 atau yang bersangkutan (Ari) juga dominan melanggar Pasal 310," ujarnya. "Dari situ akan terlihat apa yang bersangkutan tetap sebagai tersangka atau tidak."

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis Arianto Wibowo atau Ari Wibowo sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Carmadi, seorang kakek berusia 80 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ari dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tapi sesuai KUHAP tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada penjamin dari kuasa hukumnya," kata Sutimin. "Tersangka juga telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke rumah sakit dan tidak melarikan diri."

Penetapan Ari sebagai tersangka, kata Sutimin, setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, korban Carmadi telah meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan, pada Rabu malam. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.

Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besarnya ducati pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Carmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.

Carmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggungjawab dengan membawa Carmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Carmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan.

AFRILIA SURYANIS



Terhangat:

Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Gagalkan Pencurian Motor, Tukang Parkir Ditembak

Tabrak Orang, Status Ari Wibowo Masih Saksi

Kepada Penyidik, Siswi SMP Ini Bantah Diperkosa

Disekap Sebulan, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

9 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

11 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

12 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

12 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

12 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

12 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

12 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

12 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

26 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang