TEMPO.CO, Jakarta-Polisi mendapatkan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatakan artis Ari Wibowo dengan pejalan kaki bernama Carmadi, 80 tahun, di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2013. Bukti itu berupa rekaman CCTV restoran Iluminare yang merekam kejadian tabrakan tersebut.
"Jadi saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, seorang satpam restoran datang menghampiri petugas kepolisian dengan membawa rekaman CCTV yang merekam kejadian itu," kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis 13 Juni 2013. (Lihat: Jadi Tersangka, Ari Wibowo Tak Ditahan)
Dalam rekaman itu, kata Rikwanto, korban berlari menyebrang jalan dengan membelakangi jalan. Saat bersamaan, Ari Wibowo melintas dengan motor gedenya. "Korban menabrak motor Ari Wibowo, karena tidak melihat. Ari juga telah jalan di jalurnya. Jadi status Ari belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi," ujar Rikwanto.
Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sutimin mengaku masih menyelidiki temuan CCTV tersebut. Menurutnya, penetapan Ari sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut. "Tidak bisa langsung diubah statusnya, CCTV ini didalami dengan memeriksa kembali saksi-saksi sebelumnya termasuk Ari Wibowo juga akan kami periksa lagi," kata Sutimin kepada Tempo.
Sutimin menjelaskan, dalam Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tercantum bahwa pejalan kaki wajib berjalan sesuai pada tempatnya dan menyeberang di tempat yang telah disiakan, serta memperhatikan keselamatanny.
"Jika dilihat dari rekaman CCTV ini, korban nyeberang dengan berlari dan tidak pada tempatnya. Ini menunjukan pejalan kaki tidak berhenti sejenak saat ada kendaraan melaju, karena dia berlari," ujarnya. Saat korban berlari, Ari yang mengendarai motornya tidak dapat memberhentikan kendaraannya dengan jarak 5 meter. "Di CCTV juga tampak Ari mengendarai motornya dengan kencang, sebelumnya Ari mengaku melaju dengan kecepatan 40 km per jam," ujarnya.
Untuk itu, polisi akan kembali meminta keterangan Ari Wibowo dan tiga orang saksi lainnya. "Semua bukti dan keterangan akan disatukan dan disimpulkan, apa pejalan kaki mendominasi Pasal 132 atau yang bersangkutan (Ari) juga dominan melanggar Pasal 310," ujarnya. "Dari situ akan terlihat apa yang bersangkutan tetap sebagai tersangka atau tidak."
Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis Arianto Wibowo atau Ari Wibowo sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Carmadi, seorang kakek berusia 80 tahun.
Ari dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tapi sesuai KUHAP tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada penjamin dari kuasa hukumnya," kata Sutimin. "Tersangka juga telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke rumah sakit dan tidak melarikan diri."
Penetapan Ari sebagai tersangka, kata Sutimin, setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, korban Carmadi telah meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan, pada Rabu malam. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.
Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besarnya ducati pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Carmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.
Carmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggungjawab dengan membawa Carmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Carmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Gagalkan Pencurian Motor, Tukang Parkir Ditembak
Tabrak Orang, Status Ari Wibowo Masih Saksi
Kepada Penyidik, Siswi SMP Ini Bantah Diperkosa
Disekap Sebulan, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan